ABORSI

Written on 10.31 by rain

BAB 1

PENDAHULUAN

    1. Latar Belakang

Kebebasan melakukan hubungan seks dengan lawan jenis tanpa ikatan pernikahan (freeseks) saat ini menjadi tren baru pergaulan remaja dan pria-wanita dewasa. Hubungan seks yang dianggap sebagai privasi individu tidak boleh dicampuri oleh aturan agama atau nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Selama individu tersebut senang, sukarela, dan suka sama suka, maka masyarakat dan agama tidak patut menghukumi mereka.

Sejak zaman Nabi Adam, yang ditetapkan untuk mengatur hubungan laki-laki dan wanita adalah pernikahan. Hubungan seks dalam kacamata agama tidak dipandang sebagai pemuas nafsu semata, tetapi agar manusia memperoleh ketenangan. Dampak terkejam dari perilaku seks bebas adalah kecenderungan manusia untuk lari dari tanggung jawab. Pelaku seks bebas pada umumnya tidak menginginkan dari hubungan yang mereka lakukan lahir seorang anak. Mereka melakukannya dengan tujuan untuk memuaskan kebutuhan nafsu seksualnya saja. Karena itu, kejahatan yang mereka lakukan, jika kemudian terjadi kehamilan, adalah aborsi. Memang, bisa saja dari hubungan seks tanpa ikatan pernikahan akan lahir anak-anak, tetapi bagaimana dengan proses tumbuh-kembang mereka secara psikologis? Anak-anak yang tidak tumbuh dalam sebuah keluarga normal tentu akan mengalami guncangan psikologis yang sangat dahsyat.

Melihat situasi bangsa kita yang demikian, saya tertarik untuk membahas masalah aborsi tersebut. Saya akan membahas masalah aborsi terkait dengan sistem etika, moral,hukum, dan secara iman Katolik. Seperti kita ketahui tindakan aborsi merupakan salah satu bentuk tindakan yang melanggar moral (amoral). Namun, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah ini. Dalam makalah ini kami akan mengupas habis masalah yang terkait dengan tindakan aborsi tersebut dengan tujuan mengarahkan generasi muda bangsa agar lebih berhati-hati dalam pergaulan sehingga tidak terjerumus ke hal –hal yang bersifat amoral. Melalui pembahasan tersebut kita sebagai generasi muda dapat belajar bersama bagaimana mengisi kemerdekaan bangsa dengan hal-hal yang positif .

    1. Identifikasi Masalah

Dari latar belakang di atas dapat diidentifikasikan masalah sebagai berikut :

  • Bagaimana Aborsi dipandang dari sudut etika, moral, hokum, serta agama Katilok.

  • Sejauh mana aborsi diperbolehkan dan tidak di perbolehkan di Indonesia.

  • Apakah dasar Biblisnya

  • Bagaiman iman katolik memandangnya.

    1. Metode Penulisan

Metode yang digunakan dalam penyusunan karya tulis ini adalah telaah pustaka dan pengumpulan data penunjang dengan langkah – langkah sebagai berikut :

a. Pengumpulan data melaui media internet.

b. Analisis Informasi, yaitu :

1. Klasifikasi data, yaitu pengelompokan data berdasarkan permasalahan yang dibahas.

2. Klarifikasi data, yaitu membandingkan data yang sama dari sumber yang berbeda kemudian menentukan data yang dipakai berdasarkan informasi yang akurat.

c. Penulisan makalah dari hasil interpretasi data dari hasil sumber tertulis yang

dirangkai secara sistematis dan logis dalam bentuk makalah.

    1. Maksud dan Tujuan Penulisan

Maksud dan tujuan utama penulisan makalah ini adalah untuk membuka wawasan saya dalam praktek dan latihan penulisan ilmiah yang benar dan sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Indonesia yang telah disempurnakan. Dengan kata lain, makalah ini saya susun untuk memenuhi proses belajar-mengajar dalam Matakuliah Agama Katolik Universitas Padjadjaran Bandung. Terlepas dari itu, penulisan makalah ini juga bertujuan untuk membuka pemahaman saya akan eutanasian yang dipandang dari berbagai sudut yang akan saya jelaskan

    1. Manfaat Penulisan

Dengan penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai Aborsi dan dampak – dampak serta siasat dan penanggulangan terbaik untuk penyelesaian masalah yang berhubungan dengan hal tersebut.


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA


Pengguguran kandungan alias aborsi (abortus, bahasa Latin). Aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu. secara umum dapat dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami (abortus natural) dan aborsi buatan (abortus provocatus)

Aborsi dilakukan oleh seorang wanita hamil, baik yang telah menikah maupun uang belum menikah, dengan berbagai alasan. Akan tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan yang non-medis (termasuk jenis aborsi buatan atau sengaja).

Alasan-alasan dilakukannya aborsi adalah :

  • Tidak ingin memiliki anaka karena khawatir mengganggu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain.

  • Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak.

  • Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah.

Alasan lain yang sering kita dengar adalah masih terlalu muda (terutama yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.

Alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar, yang hanya mementingkan kepentingan dirinya sendiri.

Ada 2 macam tindakan aborsi, yaitu:

1. Aborsi dilakukan sendiri.

2. Aborsi dilakukan orang lain.


  1. Aborsi dilakukan sendiri

Aborsi yang dilakukan sendiri misalnya dengan cara memakan obat-obatan yang membahayakan janin, atau dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang dengan sengaja ingin menggugurkan janin.

  1. Aborsi dilakukan orang lain

Orang lain disini bisa seorang dokter, bidan atau dukun beranak. Cara-cara yang digunakan juga beragam. Aborsi yang dilakukan seorang dokter atau bidan pada umumnya dilakukan dalam 5 tahapan, yaitu:

1. Bayi dibunuh dengan cara ditusuk atau diremukkan didalam kandungan

2. Bayi dipotong-potong tubuhnya agar mudah dikeluarkan

3. Potongan bayi dikeluarkan satu persatu dari kandungan

4. Potongan-potongan disusun kembali untuk memastikan lengkap dan tidak tersisa

5. Potongan-potongan bayi kemudian dibuang ke tempat sampah / sungai, dikubur di

tanah kosong, atau dibakar di tungku

Sedangkan seorang dukun beranak biasanya melaksanakan aborsi dengan cara memberi ramuan obat pada calon ibu dan mengurut perut calon ibu untuk mengeluarkan secara paksa janin dalam kandungannya. Hal ini sangat berbahaya, sebab pengurutan belum tentu membuahkan hasil yang diinginkan dan kemungkinan malah membawa cacat bagi janin dan trauma hebat bagi calon ibu.

Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang”. Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi. Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:

1. Resiko kesehatan dan keselamatan secara fisik

2. Resiko gangguan psikologis

  1. Resiko kesehatan dan keselamatan fisik

Pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti:

1. Kematian mendadak karena pendarahan hebat

2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal

3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan

4. Rahim yang sobek (Uterine Perforation)

5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada

anak berikutnya

6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)

7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)

8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)

9. Kanker hati (Liver Cancer)

10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat

pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya

11. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)

12. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)

13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

  1. Resiko kesehatan mental/psikologi.

Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.

Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:

1. Kehilangan harga diri

2. Berteriak-teriak histeris

3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi

4. Ingin melakukan bunuh diri

5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang

6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual


BAB III

PEMBAHASAN


  1. Aborsi Dilihat Dari Sudut Etika

  1. Definisi Etika

Seperti hanyanya dengan banyak istilah yang menyangkut konteks ilmiah, istilah “etika“ pun berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang; kebiasaan, adat; akhlak, watak; perasaan, sikap, cara berfikir. Dalam bentuk Jamak ta etha artinya adalah : adat kebiasaan. Dan arti terakhir inilah menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah etika yang oleh filusuf Yunani besar Aristoteles sudah dipakai untuk menunjukkan filasafat moral. Jadi jika kita membatas diri pada asal-usul kata ii maka etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat istiadat.

Kata etika berasal dari kata Yunani ethos yang berarti “sifat” atau “adat”. Jadi pertama-tama etika adalah masalah sifat pribadi yang meliputi apa yang disebut menjadi orang baik, tetapi juga merupakan masalah sifat keseluruhan segenap masyarakat yang tepatnya disebut ethos-nya. Etika menunjuk pada dua hal yang pertama disiplin ilmu yang mempelajari nilai-nilai dan pembenarannya, kedua pokok-pokok permasalahan disiplin ilmu itu sendiri yaitu nilai-nilai hidup kita yang sesungguhnya dan hukum-hukum tingkah laku kita. Kedua hal ini terpadu dalam kenyataan bahwa kita bertingkah laku sesuai dengan hukum-hukum, adat dan harapan-harapan yang kompleks dan terus berubah.

Etika merupakan cabang aksiologi yang pada pokoknya membicarakan masalah predikat-predikat nilai betul (right) dan salah (wrong) dalam arti susila(moral) dan tidak susila (immoral). Sebagai pokok bahasan yang khusus etika membicarakan sifat-sifat yang menyebabkan orang dapat disebut susila atau bijak. Etika juga disebut filsafat moral, adalah suatu studi atau disiplin yang memperhatikan pertimbangan-pertimbangan mengenai pembenaran dan celaan, pertimbangan-pertimbangan mengenai kebenaran atau kesalahan, kebaikan atau keburukan, kebajikan atau kejahatan, kelayakan atau kebijaksanaan tindakan-tindakan, aturan-aturan, tujuan-tujuan, obyek-obyek, atau keadaan-keadaan.


  1. Macam-macan Etika

  1. Etika Minus, yaitu etika yang sifatnya larangan yang ditandai dengan kata “jangan” Dengan asumsi apabila orang dapat dicegah berbuat salah maka masyarakat atau bangsa juga akan lebih sentausa dan bahagia.

  2. Etika Nol, Mengambil jalan tengah, tidak berbuat kejahatan tetapi tidak pula berbuat kebaikan. Mereka mengartikan “baik� sebagai tidak berbuat jahat. Dengan kata lain orang ini tidak merugikan orang lain tetapi juga tidak mempunyai manfaat pada orang lain.

  3. Etika Plus, Belum cukup dengan mengatakan tak pernah berbuat jahat, tetapi juga harus memberikan kebaikan pada orang lain dengan kata lain harus bermanfaat bagi sesamanya


  1. Aborsi secara filosofis

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Aborsi adalah Pengguguran kandungan. Dalam kamus ini diterangkan ada 2 macam tindakah aborsi, yaitu yang bersifat kriminal, yaitu aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undangan yang berlaku. Dan aborsi yang sifatnya legal, yaitu aborsi yang dilakukan dengan sepengetahuan pihak yang berwenang.Lain halnya dengan Abortus, yaitu terpencarnya embrio yang tidak mungkin lagi hidup atau bisa dikatakan sebagai keguguran, atau keadaan terhentinya pertumbuhan yang normal. Sedangkan Abortus Provokatus, yaitu keguguran karena kesengajaan. Dokter-dokter, para pemuka agama, dan penduduk, yang berpendapat bahwa aborsi harus dilarang, kecuali karena alsan medis yang dirumuskan dan diatur dengan jelas, khususnya berkaitan dengan kesehatan si ibu. Pertentangan tentang aborsi ii sebetulnya menyangkut hal yang disebut persona, yaitu siapa yang merupakan persona dalam kasus aborsi ini. Adatiga orientasi dalam menentukan kriteria tentang ada tidaknya persona, yaitu :

  1. Pandangan Genetik, mendefinisikan persona manusiawi sebagai setiap mahluk yang memiliki kode genetik manusiawi. Orientasi ini menegaskan bahwa status persona sudah ada pada awal kehidupan. Pertumbuhan dan perkembangan selanjutnya tidak lain adalah pembeberan kode genetik bagi individu khusus ini.

  2. Pandangan yang memfokuskan Perkembangan, memfokuskan perkembangan berpendapat tidak saja bahwa adanya kode genetik meyediakan dasar untuk perkembangan lebih lanjut, tapi juga suatu tingkat perkembangan tertentu dan interaksi dengan lingkungan perlu untuk dapat dianggap sebagai persona manusiawi dalam arti sepenuhnya. Potensi genetik seseorang baru terwujud sepenuhnya, jika terjadi interaksi dengan lingkungannya.

  3. Pandangan yang menyoroti konsekuensi-konsekuensi sosial dengan cara dramatis mengubah fokus masalahnya. Orientasi ini bertolak dari unsur-unsur biologisserta perkembangan dan berfokus pada apa yang dianggap penting oleh masyarakat untuk adanya persona. Pandangan ini memastikan dulu persona macam apa yang diinginkan oleh masyarakat, alalu merumuskan definisi-definisi yang sesuai dengan keinginan itu. Keinginan masyarakat yang terungkap dalam kebijakan publik dinilai lebih penting daripada aspek biologis dan perkembangan.

Paham kesucian hidup ini adalah sederhana dalam perumusannya, namun menjadi kompleks juga jika kita mencoba menjelaskannya, seperti yang diungkapkan oleh Bonaventura yang mengaskan bahwa jejak Tuhan Pencipta membekas pada ciptaan-Nya. Apa yan diciptakan itu mencerminkan Perbuatannya dan karenanya harus dianggap berharga. Jika kita melakukan aborsi maka kita sudah turut campur dalam kehendak Tuhan atau proses penciptaan-Nya.

Pendekatan lain mengenai paham “kesucian kehidupan” melihatnya dalam perspektif yang lebih sosial sifatnya, yaitu :

  1. Kelangsungan hidup spesies manusia, dimana manusia tidak boleh membahayakan kelestarian rasnya.

  2. Kelangsungan garis silsilah famili, dimana keluarga harus bebas dalam menentukan jumlah anaknya.

  3. Hormat untuk kehidupan fisik atau badani, punya kepastian bahwa kehidupan dilindungi dan dihormati oleh orang lain.

  4. Hormat untuk penentuan diri, dimana otonomi harus dihormati

  5. Hormat untuk keutuhan tubuh, dimana setiap manusia harus merasa aman dan pasti bahwa kesejahteraan tubuh dan integrasinya tetap terjamin.


Yang dapat dipersalahkan secara moral ialah kalau persiapan keputusan itu kurang teliti, atau kurang terbuka atau terlalu mudah terpengaruh oleh pendapat orang lain, jadi kesalahan moral terletak pada persiapan keputusan yang kurang dapat dipertanggung jawabkan. Apabila keputusan itu batul-betul diambil sesuai dengan apa yang pada saat itu disadari sebagai kewajiban, keputusan itu sendiri secara moral tidak cacat.

Bagaimana jika suara hati tetap ragu-ragu, maka tindakan yang perlu diambil adalah tindakah yang membutuhkan keberanian. Sikap tegas dan kepribadian yang kuat menc\jadi modal yang penting sebagai pendukung pengambilan keputusan. Seorang pemimpin adalah orang yang dalam situasi kompleks dan membingungkan berani mengambil tanggung jawab, berani bertindak dengan bijaksana dan berani mengambil resiko. Dan ia akan siap untuk mempertanggungjawabkan semua tindakannya sekalipun itu berdampak negatif.

Kalau tetap tidak jelas mana yang lebih baik dan mana yang lebih merugikan, maka kita bebas untuk memilih salah satu. Daripada mengelak dari tanggung jawab dan menyembunyikan diri di belakang keragu-raguan itu.

Aborsi merupakan tindakan yang masih dilematis masih ada yang menyetujui akan tindakan aborsi dan masih ada pula yang mempertentangkan hal ini, yang jelas penyelesaian masalah ini ada ditangan kita semua dengan mengandalkan suara hati kita masing-masing yang tentunya harus dipertanggungjawabkan.


  1. Aborsi Dilihat Dari Sudut Moral

Tidak dari sisi moral yang menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan oleh umat manusia. karena sesungguhnya umat manusia itu adalah umat yang mulia dan membunuh satu nyawa berarti membunuh semua orang. Sebaliknya menyelamatkan satu nyawa berarti menyelamatkan nyawa semua orang. jadi aborsi adalah perlakuan yang membunuh nyawa, berarti melakukan suatu amoral

Kata “Moral” secara etimologi, sama dengan etika, sekalipun asal bahasanya berbeda. Jika sekarang kita memandang arti kata moral, perlu kita simpulkan bahwa artinya sama dengan etika menurut arti pertama tadi, yaitu nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

Menurut Kohlberg, 6 tahap dalam perkembangan moral dapat dikaitkan satu sama lain dalam tiga tingkat ( levels ) sehingga setiap tingkat meliputi dua tahap, tetapi perkembangan moral tidak dimulai bersamaan dengan kehidupan seorang manusia. Menurut Kohlberg, selama tahun-tahun pertama belum terdapat kehidupan moral dalam arti yang sebenarnya. Jika anak kecil membedakan anatara baik dan buruk, hal itu hanya kebetulan terjadi dan jarang sekali perbedaan seperti itu didasarkan atas norma-norma atau kewibawaan moral. Penilaian moral pada anak kecil itu belum mempunyai suatu struktur yang jelas. Karena itu bisa dikatakan bahwa tiga tingkat tadi didahului oleh suatu periode pramoral, tiga tingkatan itu adalah sebagai berikut:

a. Tingkat Prakonvensional

Penilaian tentang baik buruknya perbuatan hanya ditentukan oleh faktor-faktor dari luar. Motivasi untuk penilaian moral terhadap perbuatan hanya didasarkan atas akibat atau konsekuensi yang dibawakan oleh perilaku si anak.

Yang mencolok ialah bahwa motif-motif ini bersifat lahiriah saja dan bisa mengalami banyak perubahan. Pada tingkat prakonvensional ini dapat dibedakan dua tahap :

1. Tahap 1, orientasi pada hukuman dan rasa hormat yang tidak dipersoalkan terhadap kekuasaan yang lebih tinggi. Akibat fisik tindakan, terlepas arti atau nilai manusiawinya, menentukan sifat baik dan sifat buruk dari tindakan itu.

2. Tahap 2, perbuatan yang benar adalah perbuatan yang secara instrumental memuaskan kebutuhan individu sendri dan kadang-kadang kebutuhan orang lain. Hubungan antar manusia dipandang seperti hubungan di tempat umum. Terdapat unsur-unsur kewajaran, timbal balik, dan persamaan pembagian, akan tetapi semuanya itu selalu ditafsirkan secara fisis pragmatis, timbal balik adalah soal “Jika anda menggaruk punggungku, nanti aku akan menggaruk punggungmu”, dan bukan soal kesetiaan, rasa terima kasih dan keadilan.

b. Tingkat Konvensional

Tingkat ini dapat digambarkan sebagai tingkat konformis, meskipun istilah itu mungkin terlalu sempit. Upaya mempertahankan harapan-harapan dan peraturan dari keluarga, kelompok, atau bangsanya, dipandang sebagai hal yang benilai dalam dirinya sendiri. Individu tidak hanya berupaya menyesuaikan diri dengan tatanan sosialnya, tetapi juga untuk mempertahankan, mendukung, dan membenarkan tatanan sosial itu.

Tahap 3 : Orientasi “ Anak manis “. Perilaku yang baik adalah perilaku yang menyenangkan atau yang membantu orang lain, dan yang disetujui oleh mereka. Terdapat banyak konformitas dengan gambaran-gambaran stereotip mengenai apa yang dianggap tingkah laku mayoritas atau tingkah laku yang “ wajar “. Perilaku kerap kali dinilai menurut niat, ungkapan “ Ia bermaksud baik “ untuk pertama kalinya menjadi penting dan digunakan secara berlebih-lebihan, seperti oleh Charlie Brown dalam Peanuts. Orang mencari persetujuan dengan berperilaku “ baik “.


Tahap 4 : Orientasi terhadap otoritas, peraturan yang pasti dan pemeliharaan tata aturan sosial. Perbuatan yang benar adalah menjalankan tugas, memperlihatkan rasa hormat terhadap otoritas, dan pemeliharaan tata aturan sosial tertentu demi tata aturan itu sendiri. Orang mndapatkan rasa hormat dengan berperilaku menurut kewajibannya.

c. Tingkat Pasca – Konvensional

Tingkat ini dicirikan oleh dorongan utama menuju ke prinsip-prinsip moral otonom, mandiri, yang memiliki validitas dan penerapan, terlepas dari otoritas kelompok- kelompok artau pribadi – pribadi yang memegangnya dan terlepas pula dari identifikasi si individu dengan pribadi-pribadi atau kelompok – kelompok tersebut.

Tahap 5 : Suatu orientasi kontrak sosial, umumnya bernada dasar legalistis dan utilitarian. Perbuatan yang benar cenderung didefinisikan dari segi hak-hak bersama dan ukuran-ukuran yang telah diuji secara kritis dan disepakati oleh seluruh masyarakat. Terdapat suatu kesadaran yang jelas mengenai relativisme nilai-nilai dan pendapat-pendapat pribadi serta suatu tekanan pada prosedur yang sesuai untuk mencapai kesepakatan. Terlepas dari apa yang disepakati secara kontitusional dan demokratis, yang benar dan yang salah merupakan soal nilai dan pendapat pribadi. Hasilnya adalah suatu tekanan atas sudut pandang legal. Tetapi dengan menggarisbawahi kemungkinan perubahan hukum, berdasarkan pertimbangan rasional mengenai kegunaan sosial dan bukan membuatnya beku dalam kerangka hukum dan ketertiban.

Tahap 6 : Orientasi pada keputusan suara hati dan pada prinsip-prinsip etis yang dipilih sendiri, yang mengacu pada pemahaman logis menyeluruh, universalitas dan konsistensi. Prinsip-prinsip ini bersifat abstrak dan etis ( kaidah emas, kategoris imperatif ). Semua prinsip itu bukan merupakan peraturan moral konkrit seperti kesepuluh perintah Allah. Sebaliknya prinsip-prinsip itu adalah prinsip-prinsip universal mengenai keadilan, timbal balik dan persamaan hak asasi manusia serta rasa hormat terhadap umat manusia sebagai individu.

Hak moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Sebagaimana hukum dan etika perlu dibedakan, demikian halnya juga dengan hak legal dan hak moral. Hak moral belum tentu merupakan hak legal juga. Memang benar, banyak hak moral serentak juga adalah hak legal. Tetapi janji yang diadakan secara pribadi oleh dua teman, tidak menampilkan hak legal dan hanya terbatas pada pada hak moral saja. Seorang suami atau istri berhak bahwa pasangannya akan setia padanya, tapi ini suatu hak moral, bukan hak legal. Sebaliknya hak legal belum tentu mengandung hak moral juga. Tidak mustahil ada hak legal untuk melakukan sesuatu yang tidak bermoral.

Dalam penelitian, Kohlberg, telah menemukan tingkat-tingkat perkembangan tertentu yang universal dalam pemikiran moral. Setiap tahap pemikiran anak dapat ditentukan 25 konsep atau segi moral dasar. Salah satu aspek semacam itu, misalnya adalah “ motif yang diberikan bagi kepatuhan terhadap peraturan atau perbuatan moral”. Dalam contoh ini 6 tahap itu kelihatan seperti berikut :

1. Patuh pada aturan untuk menghindarkan hukuman.

2. Menyesuaikan diri ( Conform ) untuk mendapatkan ganjaran, kebaikannya dibalas dan seterusnya.

3. Menyesuaikan diri untuk menghindarkan ketidaksetujuan, ketidaksenangan orang lain.

4. Menyesuaikan diri untuk menghindarkan penilaian oleh otoritas resmi dan rasa diri bersalah yang diakibatkan.

5. Menyeuaikan diri untuk memelihara rasa hormat dari orang netral yang menilai dari sudut pandang kesejahteraan masyarakat.

6. Menyesuaikan diri untuk menghindari penghukuman atas diri sendiri.


Dalam segi lain dari kedua puluh lima segi moral tersebut, yakni segi “ nilai kehidupan manusia “, enam tahap itu dapat didefinisikan sebagai berikut :

1. Nilai hidup manusia dikacaukan dengan nilai hal-hal fisik dan didasarkan pada status sosial atau atribut-atribut fisik dari pemiliknya.

2. Nilai hidup manusia dilihat sebagai sarana untuk memuaskan kebutuhan pemiliknya atau orang lain.

3. Nilai hidup manusia didasarkan atas empati dan belas kasihan anggota keluarga dan orang lain terhadap pemiliknya.

4. Hidup dipahami sebagai hal yang suci, dipandang dari segi tempatnya dalam tatanan hak-hak dan kewajiban-kewajiban entah moral kategoris atau agama.

5. Hidup dinilai baik dari segi hubungan dengan kesejahteraan masyarakat maupun dari segi hidup sebagi suatu hak manusia yang universal.

6. Percaya pada kesucian hidup manusia sebagai mewakili nilai manusiawi universal hormat terhadap inidividu.


  1. Aborsi Dilihat Dari Sudut Hukum

Menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis

Yang menerima hukuman adalah:

1. Ibu yang melakukan aborsi

2. Dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi

3. Orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi

Beberapa pasal yang terkait adalah:

  1. Pasal 229

1. “Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya

supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena

pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling

lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.”

2. “Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan

perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib,

bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.”

3. “Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut, dalam menjalani pencarian maka

dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.”

  1. Pasal 341

Seorang ibu yang, karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam, karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

  1. Pasal 342

Seorang ibu yang, untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam, karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

  1. Pasal 343

Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang, bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan dengan rencana.”

  1. Pasal 346

Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

  1. Pasal 347

1. “Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

2. “Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara

paling lama lima belas tahun.”

  1. Pasal 348

1. “Barangsiapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang

wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima

tahun enam bulan.”

2. “Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana

penjara paling lama tujuh tahun.”

  1. Pasal 349

Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.”

  1. Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjelaskan dengan alasan apapun, aborsi adalah tindakan melanggar hukum. Sampai saat ini masih diterapkan.

  2. Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.

  3. Undang-undang RI No. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan yang menuliskan dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan tindakan medis tertentu (aborsi).

  4. UU HAM, pasal 53 ayat 1(1): Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup & meningkatkan taraf kehidupannya.


  1. Aborsi Dilihat Dari Sudut Agama Katolik (Ajaran Biblis)

Kitab Suci dengan jelas mengajarkan bahwa aborsi adalah salah. Ajaran ini muncul dengan berbagai macam cara dan dengan berbagai macam alasan. Sebagian orang berkeberatan karena kata “aborsi” tidak didapati dalam Kitab Suci, dan memang benar demikian. Akan tetapi, ajaran mengenai aborsi ada di sana. Hal yang sama berlaku pula bagi banyak ajaran. Kata “Tritunggal” tidak didapati dalam Kitab Suci, tetapi ajaran mengenai Tritunggal sungguh ada di sana. Bagaimanapun, seorang yang bermaksud menyangkal ajaran mengenai aborsi akan tetap menyangkalnya juga bahkan andai kata itu ada di sana. Marilah kita lihat beberapa alasan Biblis mengapa aborsi, pembinasaan secara sengaja atas seorang kanak-kanak dalam rahim, adalah sungguh amat salah.

  1. Kitab Suci mengajarkan bahwa kehidupan manusia berbeda dari segala bentuk kehidupan lainnya, sebab manusia diciptakan seturut gambar Allah Sendiri.

Kisah penciptaan laki-laki dan perempuan dalam Kitab Kejadian (Kej 1:26-31; 2:4-25) mengisahkan demikian, “Allah menciptakan manusia itu menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka

(Kej 1:27).

Kata “diciptakan” dipergunakan sebanyak tiga kali di sini, menekankan saat pemahkotaan yang istimewa dalam keseluruhan proses Tuhan menciptakan dunia dan segala yang ada di dalamnya. Laki-laki dan perempuan diberi-Nya “kuasa” atas segala ciptaan lainnya di atas bumi.

Bahkan dosa asal pun tidak menghapuskan gambar Allah dalam diri manusia. St Yakobus berbicara mengenai gambar Allah ini dan mengatakan bahwa oleh karena gambar ini kita bahkan tidak patut berbicara jahat satu sama lain. “Dengan lidah kita memuji Tuhan, Bapa kita; dan dengan lidah kita mengutuk manusia yang diciptakan menurut rupa Allah … Hal ini, saudara-saudaraku, tidak boleh demikian terjadi” (Yakobus 3:9-10).

Gambar Allah! Inilah artinya menjadi manusia! Kita bukan hanya sekedar setumpuk sel-sel yang secara acak dilemparkan oleh suatu kekuatan yang tak dikenali. Melainkan, kita sungguh merefleksikan Allah yang abadi, yang mengenali kita sejak dari sebelum kita dijadikan, dan dengan sengaja menciptakan kita.

Dari lubuk tragedi aborsi terdapat pertanyaan seperti yang diangkat dalam Mazmur: “Apakah manusia, sehingga Engkau mengingatnya? Apakah anak manusia, sehingga Engkau mengindahkannya? Namun Engkau telah membuatnya hampir sama seperti Allah, dan telah memahkotainya dengan kemuliaan dan hormat. Engkau membuat dia berkuasa atas buatan tangan-Mu(Mazmur 8:5-7).

Inilah kuncinya. Bukan hanya Tuhan menciptakan kita, melainkan Ia menghargai kita. Kitab Suci mengisahkan kepada kita mengenai Allah yang tergila-gila mengasihi kita, begitu rupa hingga Ia menjadi seorang dari antara kita dan bahkan wafat bagi kita ketika kita masih berdosa (lih Roma 5:6-8). Di hadapan semua ini, dapatkah kita mengatakan bahwa manusia dapat dibinasakan dan dibuang begitu saja? “Tuhan tidak menjadikan sampah.” Tuhan juga tidak wafat demi sampah pula. Jika kita percaya Kitab Suci, kita wajib percaya bahwa hidup manusia adalah sakral, lebih sakral dari yang pernah dapat kita bayangkan!

2. Kitab Suci mengajarkan bahwa anak-anak adalah berkat.

Tuhan memerintahkan leluhur pertama kita, “Beranakcuculah dan bertambah banyak” (Kejadian 1:28). Mengapa? Tuhan Sendiri adalah kesuburan. Kasih senantiasa mengalir berlimpah ke dalam hidup. Ketika ibu pertama melahirkan anak pertamanya, ia berseru, “Aku telah mendapat seorang anak laki-laki dengan pertolongan TUHAN” (Kej 4:1). Pertolongan Tuhan itu amat penting, sebab Ia berkuasa atas hidup manusia dan asal-usulnya. Orangtua bekerjasama dengan Tuhan dalam meneruskan kehidupan. Oleh sebab keseluruhan proses ini ada dalam kuasa Tuhan, maka adalah dosa menginterupsinya. Nabi Amos mengutuk bani Amon, “Oleh karena mereka membelah perut perempuan-perempuan hamil di Gilead” (Amos 1:13). “Sesungguhnya, anak-anak lelaki adalah milik pusaka dari pada TUHAN, dan buah kandungan adalah suatu upah.” (Mazmur 127:3).

3. Kitab Suci mengajarkan bahwa anak-anak dalam rahim adalah sungguh seorang anak manusia, yang bahkan memiliki hubungan dengan Tuhan.

Frasa “mengandung dan melahirkan” dipergunakan berulangkali (lih Kejadian 1:17) dan sang individu memiliki identitas yang sama baik sebelum maupun sesudah dilahirkan. “Dalam dosa aku dikandung ibuku,” demikian kata-kata pemazmur dalam Mazmur 51:7. Kata-kata yang sama dipergunakan bagi anak-anak sebelum dan sesudah dilahirkan (“Brephos”, yaitu “anak” dipergunakan dalam Luk 1:41 dan Luk 18:15).

Tuhan mengenal anak yang belum dilahirkan. “Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku … Tulang-tulangku tidak terlindung bagi-Mu, ketika aku dijadikan di tempat yang tersembunyi” (Mazmur 139:13,15). Tuhan juga membantu dan memanggil anak yang belum dilahirkan. “Ya, Engkau yang mengeluarkan aku dari kandungan … sejak dalam kandungan ibuku Engkaulah Allahku” (Mazmur 22:10-11). “Ia, yang telah memilih aku sejak kandungan ibuku dan memanggil aku oleh kasih karunia-Nya” (St Paulus kepada jemaat di Galatia 1:15).

4. Kitab Suci berulangkali mengutuk pembunuhan orang-orang yang tak bersalah.

Hal ini mengalir dari segala yang telah kita lihat sejauh ini. Jari Tuhan sendiri menulis di atas loh batu, “Jangan membunuh” (Keluaran 20:13, Ulangan 5:17) dan Kristus mempertegasnya (Matius 19:18 - perhatikan bahwa Yesus menyebutkan perintah ini di urutan pertama.) Kitab Wahyu menegaskan bahwa orang-orang pembunuh tidak dapat masuk ke dalam kerajaan surga (Wahyu 22:15).

Pembunuhan anak-anak teristimewa dikutuk Tuhan melalui para nabi. Di tanah yang Tuhan berikan kepada umat-Nya untuk didiami, bangsa-bangsa asing mempunyai kebiasaan mengorbankan anak-anak mereka ke dalam api. Tuhan bersabda kepada umat-Nya bahwa mereka tidak boleh ikut dalam dosa ini. Namun demikian, mereka melakukannya, seperti dikisahkan dalam Mazmur 106, “Tetapi mereka bercampur baur dengan bangsa-bangsa, dan belajar cara-cara mereka bekerja … Mereka mengorbankan anak-anak lelaki mereka, dan anak-anak perempuan mereka kepada roh-roh jahat, dan menumpahkan darah orang yang tak bersalah, darah anak-anak lelaki dan anak-anak perempuan mereka, yang mereka korbankan kepada berhala-berhala Kanaan, sehingga negeri itu cemar oleh hutang darah” (Mazmur 106: 35, 37-38). Dosa mengorbankan anak-anak ini, sesungguhnya disebut sebagai salah satu alasan utama mengapa Kerajaan Israel dihancurkan oleh bangsa Asyur dan orang-orangnya dibawa ke pembuangan. “Mereka mempersembahkan anak-anaknya sebagai korban dalam api … Sebab itu TUHAN sangat murka kepada Israel, dan menjauhkan mereka dari hadapan-Nya” (2 Raja-raja 17:17-18).

5. Kitab Suci mengajarkan bahwa Tuhan adalah Tuhan Keadilan.

Tindakan keadilan adalah tindakan campur tangan bagi yang tak berdaya, suatu tindakan membela mereka yang terlalu lemah untuk membela diri mereka sendiri. Dalam menubutkan Mesias, Mazmur 72 mengatakan, “Kiranya keadilan berkembang dalam zamannya … Sebab ia akan melepaskan orang miskin yang berteriak minta tolong, orang yang tertindas, dan orang yang tidak punya penolong” (Mazmur 72:7,12). Yesus Kristus adalah keadilan kita (1 Korintus 1:30) sebab Ia membebaskan kita dari dosa dan maut ketika kita tidak punya penolong (lih Roma 5:6, Efesus 2:4-5).

Jika Tuhan melaksanakan keadilan bagi umat-Nya, Ia berharap umat-Nya melaksanakan keadilan satu sama lain. “Hendaklah kamu murah hati, sama seperti Bapamu adalah murah hati” (Lukas 6:36). “Pergilah, dan perbuatlah demikian!” (Lukas 10:37). “Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka” (Mat 7:12). “Kasihilah seorang akan yang lain” (Yohanes 15:17).

Aborsi melawan ajaran-ajaran ini. Aborsi adalah kebalikan dari keadilan. Aborsi adalah pembinasaan mereka yang tak berdaya, dan bukannya menolong mereka. Jika umat Tuhan tidak campur tangan untuk menyelamatkan mereka yang hidupnya terancam, maka orang tidak akan berkenan atau beribadat kepada-Nya.

Tuhan bersabda melalui Yesaya, “Siapakah yang menuntut itu dari padamu, bahwa kamu menginjak-injak pelataran Bait Suci-Ku? Jangan lagi membawa persembahanmu yang tidak sungguh … Perayaan-perayaan bulan barumu dan pertemuan-pertemuanmu yang tetap, Aku benci melihatnya … Apabila kamu menadahkan tanganmu untuk berdoa, Aku akan memalingkan muka-Ku, bahkan sekalipun kamu berkali-kali berdoa, Aku tidak akan mendengarkannya, sebab tanganmu penuh dengan darah. Basuhlah, bersihkanlah dirimu … belajarlah berbuat baik; usahakanlah keadilan, kendalikanlah orang kejam; belalah hak anak-anak yatim, perjuangkanlah perkara janda-janda!” (Yesaya 1:12-17). Sungguh, mereka yang beribadat kepada Tuhan tetapi mendukung aborsi jatuh ke dalam pertentangan yang sama seperti umat Allah di masa silam, dan perlu mendengarkan pesan yang sama.

6. Yesus Kristus memberikan perhatian khusus kepada mereka yang miskin, mereka yang dipandang hina, dan mereka yang dipandang sebelah mata dalam masyarakat.

Ia merobohkan pembatas-pembatas semu yang didirikan orang antara satu dengan yang lainnya, dan sebaliknya Ia memperkenalkan martabat manusia yang sama bagi setiap individu, meski mungkin melawan pandangan umum orang. Sebab itu kita melihat-Nya meraih anak-anak, meski para rasul berusaha menghalang-halangi mereka (Matius 19:13-15); para pemungut cukai dan orang-orang berdosa, meski para ahli Taurat berkeberatan (Markus 2:16); orang-orang buta, meski orang banyak menegor mereka (Matius 20:29-34); perempuan asing, meski membangkitkan keheranan para murid dan bahkan perempuan itu sendiri (Yohanes 4:9,27); orang-orang asing, meski membangkitkan kemarahan orang-orang Yahudi (Matius 21:41-16); dan orang-orang kusta, meski mereka dikucilkan dari masyarakat (Lukas 17:11-19).

Ketika sampai pada martabat manusia, Kristus menghapuskan perbedaan-perbedaan. St Paulus memaklumkan, “Dalam hal ini tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus” (Galatia 3:28).

Senada dengan itu, kita pun dapat pula mengatakan, “tidak ada yang dilahirkan atau yang belum dilahirkan.” Mempergunakan perbedaan ini sebagai dasar dalam menghargai kehidupan atau memberikan perlindungan yang menjadi hak individu adalah tak berarti dan melanggar segala yang diajarkan Kitab Suci. Anak-anak yang belum dilahirkan adalah bagian dari masyarakat kita yang paling terabaikan dan terdiskriminasi. Kristus Sendiri sudah pasti memiliki kasih yang istimewa bagi mereka.

7. Kitab Suci mengajar kita untuk mengasihi.

St Yohanes mengatakan, “Sebab inilah berita yang telah kamu dengar dari mulanya, yaitu bahwa kita harus saling mengasihi; bukan seperti Kain, yang berasal dari si jahat dan yang membunuh adiknya” (1 Yohanes 3:11-12). Kasih secara langsung dipertentangkan dengan pembunuhan. Mencabut nyawa orang lain adalah melanggar perintah untuk mengasihi. Gagal menolong mereka yang membutuhkan pertolongan dan berada dalam bahaya juga berarti gagal untuk mengasihi.

Kristus mengajarkan hal ini dengan sangat jelas dalam Perumpamaan tentang Orang Samaria yang Baik Hati (Luk 10:25-37), dalam kisah Orang Kaya dan Lazarus (Luk 16:19-31), dan dalam banyak kesempatan lain. Tak ada kelompok manusia yang berada dalam keadaan bahaya yang terlebih serius daripada anak-anak dalam rahim. “Barangsiapa … melihat saudaranya menderita kekurangan tetapi menutup pintu hatinya terhadap saudaranya itu, bagaimanakah kasih Allah dapat tetap di dalam dirinya?” (1 Yohanes 3:17).

8. Hidup menang atas maut.

Inilah salah satu tema paling dasar dari Kitab Suci. Kemenangan hidup telah dinubuatkan dalam janji bahwa kepala ular, melalui siapa maut masuk ke dalam dunia, akan diremukkan (lihat Kejadian 3:15).

Yesaya menubuatkan, “Ia akan meniadakan maut untuk seterusnya” (Yesaya 25:8). Dalam peristiwa pembunuhan pertama, tanah “mengangakan mulutnya” untuk menerima darah Habel. Dalam peristiwa kemenangan terakhir dari hidup, maut sendirilah yang akan “ditelan dalam kemenangan. Hai maut di manakah kemenanganmu? Hai maut, di manakah sengatmu? … Tetapi syukur kepada Allah, yang telah memberikan kepada kita kemenangan oleh Yesus Kristus, Tuhan kita” (1 Korintus 15:54-57).

Aborsi adalah maut. Kristus datang untuk menaklukkan maut, dan karenanya juga aborsi. “Aku datang, supaya mereka mempunyai hidup, dan mempunyainya dalam segala kelimpahan” (Yohanes 10:10).

Hasil akhir dari pertempuran bagi kehidupan telah ditentukan oleh Kebangkitan Kristus. Adalah tergantung pada kita untuk menyebarluaskan kemenangan itu kepada setiap orang. Gerakan pencinta kehidupan (pro-live) adalah pergerakan dari kemenangan yang dimenangkan Kristus kepada kepenuhan atas kemenangan itu pada hari terakhir. “Dan maut tidak akan ada lagi” (Wahyu 21:4). “Amin, datanglah, Tuhan Yesus!” (Wahyu 22:20)

2271 Sejak abad pertama Gereja telah menyatakan abortus sebagai kejahatan moral. Ajaran itu belum berubah dan tidak akan berubah. Abortus langsung, artinya abortus yang dikehendaki baik sebagai tujuan maupun sebagai sarana, merupakan pelanggaran berat melawan hukum moral:

"Engkau tidak boleh melakukan abortus dan juga tidak boleh membunuh anak yang baru dilahirkan" (Didache 2,2) Bdk. Surat Barnabas 19,5; Diognet 5,5; Tertulianus, apol. 9..

"Allah, Tuhan kehidupan, telah mempercayakan pelayanan mulia melestarikan hidup kepada manusia, untuk dijalankan dengan cara yang layak baginya. Maka kehidupan sejak saat pembuahan harus dilindungi dengan sangat cermat. Pengguguran dan pembunuhan anak merupakan tindakan kejahatan yang durhaka" (GS 51,3).

2272 Keterlibatan aktif dalam suatu abortus adalah suatu pelanggaran berat. Gereja menghukum pelanggaran melawan kehidupan manusia ini dengan hukuman Gereja ialah ekskomunikasi. "Barang siapa yang melakukan pengguguran kandungan dan berhasil terkena ekskomunikasi" (CIC, can. 1398), "(ekskomunikasi itu) terjadi dengan sendirinya, kalau pelanggaran dilaksanakan" (CIC, can. 1314) menurut syarat-syarat yang ditentukan di dalam hukum (Bdk. CIC, cane. 1323-1324.). Dengan itu, Gereja tidak bermaksud membatasi belas kasihan; tetapi ia menunjukkan dengan tegas bobot kejahatan yang dilakukan, dan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi, yang terjadi bagi anak yang dibunuh tanpa kesalahan, bagi orang-tuanya dan seluruh masyarakat.

2273 Hak yang tidak dapat dicabut atas kehidupan dari tiap manusia yang tidak bersalah merupakan satu unsur mendasar bagi masyarakat dan bagi perundang-undangannya.

"Hak-hak pribadi yang tidak boleh dicabut harus diakui dan dihormati oleh masyarakat negara dan oleh kekuasaan negara: hak-hak manusia tidak bergantung pada individu masing-masing, juga tidak pada orang-tua dan juga tidak merupakan satu karunia masyarakat dan negara. Mereka termasuk dalam kodrat manusia dan berakar dalam pribadi berkat tindakan penciptaan, darinya mereka berasal. Di antara hak-hak fundamental ini orang harus menjabarkan dalam hubungan ini: hak atas kehidupan dan keutuhan badani tiap manusia sejak saat pembuahan sampai kepada kematian" (DnV 3).

"Pada saat, hukum positif merampas dari satu kelompok manusia perlindungan, yang harus diberikan kepada mereka oleh undang-undang negara, negara menyangkal kesamaan semua orang di depan hukum. Kalau kekuasaan negara tidak melayani hak setiap warga, dan terutama mereka yang paling lemah, maka dasar negara hukum diguncangkan.... Sebagai akibat dari penghormatan dan perlindungan, yang harus diberikan kepada anak yang belum lahir sejak saat pembuahannya, hukum harus dilengkapi dengan sanksi-sanksi yang memadai bagi setiap pelanggaran yang dikehendaki terhadap hak-hak seorang anak" (DnV 3).

2274 Oleh karena embrio sejak pembuahan harus diperlakukan sebagai pribadi, maka ia, sebagaimana setiap mangsia yang lain, sejauh mungkin harus dipertahankan secara utuh, dirawat, dan disembuhkan.

Diagnosis pranatal diperbolehkan secara moral, apabila ia "menghormati kehidupan dan keutuhan embrio dan janin manusiawi dan diarahkan kepada perlindungan dan perawatan embrio sebagai pribadi.... Tetapi ia bertentangan berat dengan hukum moral, kalau ini, - tergantung, bagaimana hasilnya, - dilakukan dengan pikiran mengenai kemungkinan abortus. Dengan demikian diagnosis... tidak boleh praktis merupakan hukuman mati" (DnV 1,2).

2275 "Pembedahan embrio manusia harus dilihat sebagai sesuatu yang diperbolehkan dengan syarat bahwa ia menghormati kehidupan dan keutuhan embrio dan tidak membawa risiko-risiko yang tidak sebanding, tetapi bertujuan demi penyembuhannya, perbaikan keadaan kesehatannya, atau kelanjutan kehidupan pribadinya" (DnV 1,3).

"Adalah tidak bermoral mengadakan embrio manusia dengan tujuan untuk memakainya sebagai 'bahan biologis' yang siap dipakai secara bebas"

(DnV 1,5).

"Beberapa percobaan untuk memanipulasi kromosom dan pembawaan genetic, tidak bersifat terapeutis, tetapi bertujuan mengadakan makhluk manusia, yang dipilih menurut jenis kelamin atau sifat-sifat lain yang ditentukan lebih dahulu. Manipulasi ini bertentangan dengan martabat pribadi manusia, integritasnya, dan identitasnya" (DnV 1,6).

  1. Bebapa data yang melegalkan aborsi di Indonesia

  1. UNDANG-Undang (UU) Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 tidak disebutkan kata "aborsi", tetapi dalam Pasal 15 tersirat pengertian aborsi. UU Kesehatan, pasal 15 ayat 1&2:

(1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu.

(2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan.

a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.

b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian & kewenangan untuk itu & dilakukan sesuai dengan tanggungjawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.

c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.

d. Pada sarana kesehatan tertentu.

Pada penjelasan UU Kesehatan pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:

(1) Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun dilarang, karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan & norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu.

(2) Butir a: Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu, sebab tanpa tindakan medis tertentu itu ibu hamil & janinnya terancam bahaya maut.

Butir b: Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian & kewenangan untuk melakukannya, yaitu seorang dokter ahli kebidanan & penyakit kandungan.

Butir c: Hak utama untuk memberikan persetujuan (informed consent) ada pada ibu hamil yang bersangkutan, kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya, dapat diminta dari suami atau keluarganya.

Butir d: Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga & peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut & telah ditunjuk pemerintah

  1. Dalam makalah yang disusun oleh peneliti dari Universitas Yarsi, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan IAIN Alauddin Makassar, serta yang disampaikan Ketua Umum PP Fatayat Maria Ulfah Anshor, memperlihatkan bahwa para ulama fikih berbeda pendapat mengenai aborsi sebelum kehamilan berusia 120 hari, tetapi sepakat mengharamkan aborsi setelah kehamilan memasuki usia 120 hari.

  2. YPK, Forum Kesehatan Perempuan, Fatayat NU, KaPal Indonesia, Yayasan Mitra Inti, Koalisi untuk Indonesia Sehat dan berbagai lembaga yang berpayung dibawah Jaringan Perempuan Nasional (JPN) berusaha menggolkan revisi Undang-Undang no. 23 Tahun 1992 tentang kesehatan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam revisi UU tersebut terdapat pasal yang sarat free sex dan bebasnya aborsi legal. Misalnya, Pasal 77 ayat a berbunyi “Setiap orang mempunyai hak untuk dapat menjalankan kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, bebas paksaan atau kekerasan”. Siapa saja laki-laki maupun perempuan berhak menjalani kehidupan seksualitasnya berdasarkan cara pilihannya. Asal sehat, aman dan bebas paksaan. Entah milih heteroseksual, homoseks, lesbian, hewan dan benda pembangkit seks. Disamping itu, berhak memilih menikah atau tidak menikah alias kumpol kebo.

  3. Lanjut pasal 80 ayat 1 berbunyi : “Pemerintah wajib mencegah, melindungi, menyelamatkan kaum perempuan dari praktik pengguguran kandungan yang tidak bertanggung jawab dan tidak aman”.

  4. Sebaiknya jika aborsi bisa dilakukan, ada persayaratan yang mungkin dapat dibuat peraturannya oleh pemerintah, seperti:

  1. Aborsi sebaiknya dilakukan di RS atau klinik yang memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin

  2. Batas umur kehamilan trismester pertama sampai kehamilan 23 minggu

  3. Perempuan yang berniat melakukan aborsi perlu mendapatkan konseling agar dapat memutuskan sendiri untuk diaborsi atau tidak dan konseling pasca aborsi guna menghindari aborsi berulang

  4. Perempuan di bawah usia kawin harus didampingi orangtuanya dalam membuat keputusan aborsi

  5. Undang-undang sebaiknya mengizinkan aborsi atas indikasi kesehatan, yang diputuskan oleh Menteri Kesehatan, dengan batas waktu dua tahun sekali

  6. Pelayanan aborsi oleh klinik yang ditunjuk pemerintah, dan dikenakan biaya relatif murah.



BAB IV

PENUTUP


  1. Kesimpulan

  1. Dari sudut Etika

  1. Aborsi merupakan tindakan yang masih dilematis masih ada yang menyetujui akan tindakan aborsi dan masih ada pula yang mempertentangkan hal ini, yang jelas penyelesaian masalah ini ada ditangan kita semua dengan mengandalkan suara hati kita masing-masing yang tentunya harus dipertanggungjawabkan.

  2. Faktor-faktor penting yang menyebabkan maraknya praktik aborsi adalah kegagalan alat kontrasepsi, minimnya persediaan alat-alat kontrasepsi, kehamilan yang tidak diinginkan, ketakutan akan hukuman orangtua, kehamilan remaja, dan ketidakmampuan secara ekonomis dan psikologi, jika hal-hal tersebut dapat dihindari kemungkinan terjadinya aborsi dapat diminimkan.

  3. Tindakan aborsi yang terjadi bukan hanya kesalahan kaum wanita tetapi juga menjadi tanggung jawab kaum pria.

  1. Dari sudut Moral

  1. Aborsi merupakan tindakan yang masih dilematis masih ada yang menyetujui akan tindakan aborsi dan masih ada pula yang mempertentangkan hal ini, yang jelas penyelesaian masalah ini ada ditangan kita semua dengan mengandalkan suara hati kita masing-masing yang tentunya harus dipertanggungjawabkan.

  2. Tindakan tak bermoral yang akhir-akhir ini sering terjadi adalah aborsi. Faktor-faktor penting yang menyebabkan maraknya praktik aborsi adalah kegagalan alat kontrasepsi, minimnya persediaan alat-alat kontrasepsi, kehamilan yang tidak diinginkan, ketakutan akan hukuman orangtua, kehamilan remaja, dan ketidakmampuan secara ekonomis dan psikologi, jika hal-hal tersebut dapat dihindari kemungkinan terjadinya aborsi dapat diminimkan.

  3. Pelaku aborsi juga melanggar hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup

  1. Untuk mengurangi tingkat terjadinya aborsi, moral dan kesadaran masyarakat di Indonesia ini harus lebih ditingkatkan, yaitu dengan mengadakan penyuluhan dan membuat tempat penampungan bagi perempuan-perempuan yang hamil di luar nikah.

      1. Dari sudut Hukum

  1. Tindakan aborsi melanggar hukum, Mereka merampas hak hidup bayi yang dikandungnya, karena telah membunuh bayi yang dikandungnya.

  2. Aborsi secara umum dibagi atas aborsi spontan & aborsi provokatus (buatan). Aborsi provokatus (buatan) secara aspek hukum dapat golongkan menjadi dua, yaitu aborsi provokatus terapetikus (buatan legal) & aborsi provokatus kriminalis (buatan ilegal).

  3. Dalam perundang-undangan Indonesia, pengaturan tentang aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu KUHP & UU Kesehatan.

  4. Dalam KUHP diatur ancaman hukuman melakukan aborsi (pengguguran kandungan, tidak disebutkan soal jenis aborsinya), sedangkan aborsi buatan legal (terapetikus atau medisinalis, & tidak disebutkan soal ancaman hukuman), diatur dalam UU Kesehatan.

  5. Belum ada peraturan perundangan yang mengatur soal hak-hak otonomi korban kehamilan akibat perkosaan, kekerasan seksual dalam rumah tangga ataupun kehamilan dengan bayi yang cacat kelainan herediter (bawaan).

  6. Penghayatan & pengamalan sumpah profesi & kode etik masing-masing tenaga kesehatan, secara tidak langsung dapat mengurangi terjadinya aborsi buatan ilegal, lebih lagi jika diikuti dengan pendalaman & pemahaman ajaran agama masing-masing.

  7. Aborsi dilegalkan bila indikasinya ke arah medis, yang boleh dilakukan oleh tim yang ditunjuk rumah sakit milik pemerintah. Artinya, bila menggugurkan janin dengan alasan medis, kesehatan dan keselamatan sang ibu, maka harus dilakukan ke RS yang sudah ditunjuk pemerintah.

      1. Dari sudut Agama Katolik

  1. Kitab Suci dengan jelas mengajarkan bahwa aborsi adalah salah.

  2. Dalam hal apapun adalah tidak dibenarkan, karena sebenarnya menurut iman, kehadiran setiap manusia di dunia ini sudah di rancang oleh Allah Bapa.

  3. Gereja dengan tegas menolak aborsi dengan alasan apapun (kecuali dengan alasan khusus seperti untuk menyelamatkan si ibu dari kematian).

  1. Saran

  1. Sudah saatnya Pendidikan Kesehatan Reproduksi termasuk pendidikan seks diberikan sejak usia dini sesuai dengan tahap pertumbuhan dan perkembangannya.

  2. Hak moral didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja.

  3. Untuk mengurangi tingkat terjadinya aborsi, moral dan kesadaran masyarakat di Indonesia ini harus lebih ditingkatkan, yaitu dengan mengadakan penyuluhan dan membuat tempat penampungan bagi perempuan-perempuan yang hamil di luar nikah.

  4. Amandemen Undang-Undang Kesehatan khususnya pasal 15 ayat 1 dan 2 sudah menjadi keniscayaan karena terkesan kontroversial.

  5. Dalam upaya menekan angka kematian ibu (AKI) akibat aborsi tidak aman perlu digencarkan konseling kontrasepsi di setiap sarana kesehatan baik privat maupun pemerintah.

  6. Pentingnya digalakkan upaya diseminasi informasi tentang kesehatan reproduksi khususnya aborsi melalui seminar, penyuluhan, diskusi, kampanye, dan ceramah keagamaan baik melalui media cetak maupun elektronik




DAFTAR PUSTAKA


The Bible's Teaching Against Abortion” by Rev. Frank A. Pavone; Priests for Life; P.O. Box 141172, Staten Island, NY 10314; Copyright © 2001 Priests for Life; www.priestsforlife.org Translate :YESAYA: www.indocell.net/yesaya

Bertens ,K., Etika, cet. 4, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1999

http://situs.kesrepro.info/gendervaw/mei/2003/gendervaw02.htm

http://www.indoforum.org/archive/index.php/f-99.html

http://prov.bkkbn.go.id/search.php

http://katolisitas.org/2008/08/14/indah-dan-dalamnya-makna-sakramen-perkawinan-katolik/

http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2003/03/31/HK/mbm.20030331.HK86263.id.html

http://www.kaskus.us/showthread.php?p=39566543

http://konsultasi-spesialis-obsgin.blogspot.com/2008/06/aborsi-legal-mungkinkah.html

http://www.detiknews.com/read/2007/03/30/125231/760952/10/dokter-aborsi-legal-vs-ilegal

http://acsifkub.wordpress.com/2008/09/18/uu-kespro-dan-liberalisasi-aborsi/

http://www.depkes.go.id/index.php?option=news&task=viewarticle&sid=2564&Itemid=2

http://hukumkes.wordpress.com/2008/03/15/aborsi-menurut-hukum-di-indonesia/

http://yesaya.indocell.net/id1223.htm

Hidup adalah suatu anugerah yang Tuhan berikan kepada kita. Kehidupan itu ada bahkan dalam diri bayi-bayi yang belum dilahirkan. Janganlah pernah tangan-tangan manusia mengakhiri suatu kehidupan. Saya yakin bahwa jerit tangis kanak-kanak yang kehidupannya diakhiri sebelum kelahiran mereka sampai ke telinga Allah.”

Beata Teresa dari Calcutta†


fb : axl_thebluesky@yahoo.co.id

fs : axl_thebluesky@yahoo.co.id

e-mail : axl_thebluesky@yahoo.co.id






If you enjoyed this post Subscribe to our feed

No Comment

Posting Komentar